Indonesia resmi menghentikan siaran TV analog, Komisi I DPR, Nurul Arifin: Hanya bikin rakyat susah....
Indonesia resmi menghentikan siaran TV analog, Komisi I DPR, Nurul Arifin: Hanya bikin rakyat susah
Indonesia pada tanggal 3 November 2022 sudah resmi menghentikan siaran TV analog atau analog switch off.
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menggelar seremoni menghentikan siaran TV Analog di Indonesia melalui sebuah acara Prosesi Hitung Mundur Penghentian Siaran Televisi Analog Jabodetabek.
Sebagaimana diketahui bersama bahwa menghentikan siaran TV Analog merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Lebih lanjut Nurul Arifin selaku Komisi I DPR RI memprotes kebijakan pemerintah karena berdampak pada kalangan masyarakat menengah ke bawah.
Dikutip dari channel YouTube Podcastnews.id tanggal 11 November 2022, “Contoh mudahnya di rumah saya, jadi dua pengendara saya katanya di rumahnya mati TVnya termasuk TV belakang jadi saya baru tau TV belakang itu TVnya para mba itu masih pake TV analog itu udah lama banget,” kata Nurul Arifin dilansir Hops.ID pada 12 November 2022.
“Ini baru dampak di rumah saya saja, sudah kebayang dong bagaimana dampak di luar sana yang anak nya nangis, yang anaknya jerit-jerit gitu ya,” tambahnya.
Anggota Komisi I DPR RI tersebut juga mengungkapkan kekecewaannya kepada pemerintah karena tidak konsisten terkait dukungan infrastruktur yang hanya dilaksanakan diwilayah Jabodetabek saja.
“Satu hal yang tidak konsisten dari pemerintah dan terus terang saya tidak suka adalah tidak dilaksanakannya secara nasional, artinya kalau tidak dilaksanakan secara nasional berarti tidak ada konsistensi dari pemerintah kalau mau ya semuanya begitu secara keseluruhan,” kata Komisi I DPR RI tersebut.
Nurul Arifin juga mengungkapkan kalau kebijakan mematikan siaran analog tersebut sebenarnya tidak akan menyulitkan rakyat, kalau komitmen pemerintah terkait bantuan Set Top Box sebanyak 6 juta unit untuk rakyat miskin dapat terealisasi dengan baik.
“Ini sebetulnya tidak akan mempersulit masyarakat kalau komitmen dari pemerintah dalam hal ini Kominfo untuk mendistribusikan Set Top Box sebanyak 6 juta unit, yang ada datanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS Kementrian Sosial ini bisa dilaksanakan,” katanya.
Menurutnya 6 juta rakyat miskin yang berhak mendapat bantuan STB gratis tersebut tidak terealisasi dengan baik sehingga hanya menyusahkan saja.
“Kan ada 3 tahapan harusnya mereka memproduksi, mendistribusikan dan jumlahnya bulat 6 juta sesuai data itu, sehingga 6 juta keluarga tidak mampu ini bisa mendapatkan Set Top Box sesuai dengan haknya. Itu yang menurut saya tidak komitmen, kalau tidak siap elo jangan buru-buru dong begitu, hanya bikin rakyat susah,” ujarnya.
Yang menjadi pertanyaan Nurul Arifin juga mengapa Set Top Box nya harus bersertifikat Kominfo.
“Dan kemudian yang lucu lagi kenapa Set Top Box nya harus bersertifikat Kominfo jadi pertanyaan saya kenapa harus bersertifikasi kenapa harus ada monopoli begitu,” tutup Nurul Arifin.
Memang pemerintah dalam hal ini Kominfo telah menyediakan bantuan Set Top Box gratis sebanyak 4,3 juta unit untuk Rumah tangga miskin, yang disalurkan melalui Lembaga Penyiaran Swasta.
Dikutip Hops.ID melalui laman siarandigital.kominfo.go.id pada 12 Novmber 2022 mengatakan, Bantuan Set Top Box (STB) hanya untuk Rumah Tangga Miskin Ekstrem (RTM) yang nama dan alamatnya tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Bantuan Set Top Box (STB) sebanyak 4,3 juta STB berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran Swasta (Stasiun Televisi) penyelenggara Multipleksing (MUX).