Tata Cara Pengibaran Bendera Merah Putih yang benar sesuai Undang-undang, Kita Wajib tahu lho !!

Sumber78 Edukasi – Cara Pengibaran Bendera Merah Putih ternyata ada aturan baku yang sudah diatur dalam Undang Undang. 

Jika selama ini kita tidak mengetahuinya dan ternyata malah asal dalam melakukan pengibaran bendera, ini saatnya kita belajar dan memperbaiki bagaimana tata cara yang benar dalam pengibaran Bendera Merah Putih.

Serba Serbi tata cara pengibaran bendera Merah Putih 

Setiap tahun di bulan Agustus kita seluruh warga Indonesia akan memperingati Hari Kemerdekan Indonesia. Salah satu kewajiban kita sebagai warga negara untuk ikut berpartisipasi memeriahkan peringatan hari kemerdekaan adalah dengan memasang bendera di masing-masing rumah.

Selain bendera merah putih, biasanya di sepanjang jalan akan dihiasi juga dengan berbagai Umbul – umbul agar peringatan HUT Kemerdekaan RI semakin meriah.
Namun tahukan anda, ternyata ada tata cara yang benar dalam  pengibaran bendera merah putih yang diatur di dalam undang-undang. 
Jika selama ini kita hanya sekedar berpartisipasi dan memasang bendera Merah Putih dengan asal memasang saja, mari kita sama-sama mempelajari bagaimana cara yang baik dan benar untuk pengibaran bendera merah Putih.
Pemasangan dan pengibaran bendera Merah Putih telah diatur secara lengkap dalam UI no 29 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu kebangsaan.

Didalam UU tersebut tertuang aturan lengkap mengenai bagaimana cara mengibarkan bendera merah putih dengan Benar seperti detail berikut ini :
  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Dirgahayu indonesia 77
Beberapa hal diatas merupakan tata cara dalam pengibaran Bendera Merah Putih yang sesuai dengan aturan undang – undang dan wajib untuk kita patuhi. 
Dirgahayu Indonesiaku.